MAKALAH AGAMA ISLAM
HUKUM ABORTUS DALAM ISLAM
Disusun oleh:
Kelompok 2
Tingkat IA
Anggota :
Mitsalina Durrah
J
Paradita Mulya R
Ratu F
Sari Dwi
Agustini
Yurma Nitya F
AKADEMI
KEBIDANAN ‘AISYIYAH BANTEN
2012-2013
Jl. Raya Cilegon
KM. 8 Pejaten, Kramatwatu, Serang – Banten
Telp. (0254)
233309 Fax. (0254) 233123
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada Allah SWT,
Karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Agama ini. Dengan kami harapkan kiranya
makalah yang telah kami susun dapat bermanfaat bagi para pembaca atau pihak
lain yang membutuhkan informasi dalam makalah ini.
Dalam makalah ini terdapat banyak sekali informasi
mengenai nilai-nilai yang berkaitan dan menjadi dasar dalam Kesehatan dan
Keperawatan.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini
jauh dari kata sempurna,untuk itu kami berbesar hati untuk menerima segala
kritik dan saran dari berbagai pihak.
Kami juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah bersedia membantu kami dalam menyelesaikan
makalah ini.
Akhir kata kami mohon maaf atas kekurangan serta
kejanggalan baik isi maupun dalam teknik penyusunannya.
Cilegon, 4 Oktober 2012
Anggota kelompok
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
. Latar Belakang
Sejak awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi
kini merupakan topic yang sangat kontrovensional , tetapi aborsi telah lama
dikenal dalam sejarah . Sebenarnya , selama berabad-abad , telah ada
kelompok masyarakat yang membolehkanya dan kelompok masyarakat yang membolehkannya
dan kelompok masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk
melakukan aborsi , sementara itu , undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk
aborsi dalam kalimat berikut :
“Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu
yang ditahan oleh rahimnya .harusdiperiksa ,dihukum dan ditembak pada
tiang pancang , dan tidak boleh dikubur” .
Dari hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan
Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum menetapkan batas umur kehamilan kurang dari
40 hari untuk kebolehan melakukan aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu
mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan
aborsi bagi korban perkosaan dengan ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun
upaya legalisasi aborsi dengan alasan menurunkan angka kematian ibu dan
menyelamatkan masa depan remaja yang hamil akibat free sex haruslah
ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free
sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah ‘menjamin’
menjamurnya free sex.
Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak
kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah
melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki
sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku
(baca: free sex). Tingginya free sexmengakibatkan
tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya
berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat
ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus
pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung
pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan
kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada
indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai
seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara, akan
timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan Islam?
1.2. Rumusan
Masalah
1. Apa itu Aborsi?
2. Apa
hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?
3. Jenis jenis aborsi/abortus ?
4. Apa saja alasan orang-orang melakukan aborsi?
5. Siapa saja orang-orang pelaku aborsi?
1.3. Tujuan
Agar masyarakat bisa memahami bahaya aborsi, baik secara
hokum dan syariah. Serta memberikan pembelajaran dan info kepada pembaca dan
penulis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Isi
Pembahasan
2.1. Pengertian
Aborsi/Abortus
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dapat
terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat
kelainan fisik wanita atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia .
hal ini bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan
mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta pertolonganannya
untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui proses
penyedotan atau dengan melebarkan
Setiap aborsi spontab yang terjadi karena
faktor-faktor biomedis internal disebut sebagai keguguran . yang demikian ini
tidak menjadi kontrovensi.
Karena itu, dari definisi di atas , harus dipahami
bahwa aborsi, sebenarnya,adalah setiap tindakan yang diambil dengan tujuan
meniadakan janin dari rahim wanita sebelum akhir masa alamiah kehamilan.
Kesucian kehidupan.
Islam,seperti agama lain,menjunjung tinggi kesucian
kehidupan.Terdapat sejumlah ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi terhadap
ini.sebagai contoh ,
A. “Dan sesungguhnya kami telah memuliakan umat
manusia” (QS 17:70)
B. “Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hokum qishah,atau bukan karena
membuat kerusuhan di muka bumi , maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya .
Dan juga , terdapat ayat-ayat lain yang
secara empati mengingatkan manusia agar tidak melakukan pembunuhan:
C.”Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang
dilarang Allah kecuali dengan alas an yang benar” (QS 17:33).
D.”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut melarat . kamilah yang member rezeki kepada mereka dan kepadamu juga .
Dan AL-Quran mengingatkan :
E . “Dan bila perkara anak perempuan yang dikubur
hidup-hidup sudah diperiksa karena dosa apa dia dibunuh” (QS.818) .
Lebih jauh lagi Al-quran menyesalkan bunuh diri :
F.”Janganlah kamu membunuh dirimu,sesunguhnya Allah
Maha pengasih kepadamu” (QS 4:29)
Kini marilah kita menganalisis implikasi ayat-ayat
yang disebutkan di atas.Ayat (b) dan (c)secara ekspilit menyatakan bahwa
kehidupan manusia itu suci sehinga tidak dapatdiakhiri kecuali bila dilkukan
untuk suatu sebab , seperti dalam eksekusi hukuman mati atau dalam perang ,
atau dalam pem belaan diri dibenarkan .
Kini , hrus diperhatikan bahwa meskipun semua ayat
yang disebutkan diatas memang mempunyai hubungan langsung dengan kesucian
kehidupan umat manusia sebagai satu kesatuan, tidak satu pun yang berhubungan
langsung dengan maslah aborsi .Walaupun begitu, tidaklah mustahil untuk
menyangkal bahwa Al-Quran dan hadis memandang kehidupan dalam bentuk apa pun
haruslah dipelihara dan tidak boleh dihancurkan kecuali untuk suatu sebab atau
alasan yang benar .
Janganlah melakukan penyelewengan atau kecurangan
,juga kesalhan karena ketidkpatuhan (kepada komandan) dan pemotongan (anggota
bdan seseorang ). Janganlah membunuh orang-orang tua , wanita , atau anak-anak.
Kaum muslim memahami larangan ini berlaku pada semua
bentuk kehidupan .Islam melarang mengakhiri kehidupan kecuali untuk alasan yang
benar .
Sanksi bagi diakhirinya kehidupan
Islam mengatakan bahwa allah adalah satu-satunya
penguasa dan pembuat Hukum dan bahwa Al-Quran adalah undang-undang yang digunakan
untuk mengatur kehidupan kaum Muslim . pada saat yang sama,islam mengatakan
bahwa Nabi Muhamad dianugerahi kekuasaan legislatif oleh Allah sendiri.
“kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Quran agar
kamu menerangkan kepada umat manusia, apa yang telah diturunkan kepada mereka ,
semoga mereka dapat memikirkan” (QS 16:44).
Dan juga, Al-Quran mengatakan
“Mana saja yang diberikan Rasul kepada kalian
ambillah,sebaliknya mana dilarangnya , tinggalkanlah” (QS 59:7).
Menafsirkan ayat ini, Dr .Muhamad Mustafa Azami,professor
ilmu hadis , universitas Riyadh , mengatakan :
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menyatakan wewenang
nabi dan menegaskan fakta bahwa seluruh kehidupan manusia dan masyarakat islam
dan juga Negara-negara islam.
Kejahatan kriminal, Al-Quran mengatakan :
“adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat
kebenaran terhadap allah dan rasulnya dan membuat bencana kerusuhan di muka
bumi ialah :dihukum mati ,atau disalib , atau dipotong ditangan dan
kakinya secara bersilang , atau diasingkan dari masyarakatnya .
Dr.Ahmad fathi bahnasi menjelaskan cara-cara
bagaimana hukuman yang ditetapkan dalam ayat di atas dilaksanakan bagi pelaku
kejahatan . Dia mengatakan bahwa jika pelaku kejahatan melakukan pembunuhan
disertai dengan pencurian uang barang-barang, maka pelaku kejahatan ini harus
dihukum mati dan kemudian disalib.
Perzinahan
Ayat Al-quran yang membicarakan hukuman bagi orang
yang melakukan hubungan seksual secara bebas adalah sebagai berikut :
“wanita dan pria yang berzina,daerah
masing-masing seratus kali”. (QS 24:2).
Diceritakan bahwa nabi muhamad menjelaskan ayat di
atas dengan kalimat berikut :
“ambilah dariku . sesungguhnya allah telah mencatatkan
satu jalan bagi mereka.
Pengertian (medis) Aborsi
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan
hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang
berasal dari kata “ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang
melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.
Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir
dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut
dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ (
melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al
Munir , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi
aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak
bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai
berikut :
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan
bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi
Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan
dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi
Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang
berwenang.
2.2.
Pembagian Abortus
I. Abortus spontan (terjadi dengan sendiri,
keguguran, miscarriage) : merupakan 20 % dari semua
abortus ini dapat dibedakan menjadi :
a. Abortus
imminens (keguguran mengancam), Abortus ini baru mengancam dan
masih ada harapan untuk mempertahankannya.2Hasil konsepsi masih
dalam uterus/rahim, dan tidak ada dilatasi serviks (pelebaran
leher rahim).
b. Abortus
incipiens (keguguran berlangsung), abortus ini sudah
berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi. Perdarahan disertai adanya
dilatasi serviksuteri yang meningkat,
tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
c. Abortus
incompletes (keguguran tidak lengkap), keluarnya sebagian
hasil konsepsi dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d. Abortus
completus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
e. Missed
Abortion (keguguran tertunda), keadaan di mana janin telah meninggal
sebelum minggu ke-22, tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih
setelah janin meninggal.2
f. Abortus
habitualis (keguguran berulang-ulang), abortus yang telah berulang dan
berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3x berturut-turut.2
II. Abortus provocatus (disengaja,
digugurkan) : 80 % dari semua abortus.
a. Abortus
provocatus artificialis atau abortus therapeuticus ialah
pengguguran kehamilan, biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan
membahayakan/membawa maut bagi ibu misalnya ibu memiliki penyakit jantung
(rheuma), hipertensi essentialis, karcinoma serviks.2
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah
demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli
kebidanan dan penyakitkandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
3. Harus ada persetujuan tertulis dari
penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki
tenaga/peralatan yang
memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5. Prosedur tidak dirahasiakan.
6. Dokumen medik harus
lengkap.
b. Abortus
provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan yang
sah dan dilarang oleh hukum.2 Abortus provocatus disebut
juga Induced abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: 3
(1) Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam
kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
(2) Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
(3) Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah
"keguguran" biasanya digunakan untukspontaneous abortion, sementara
"aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam
bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128
menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa)
ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha)
sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh,
antara lainMuhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan
alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya
makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara
lain Ibnu Hajar(w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al
Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut,
mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel
sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada
kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk
menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan
dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi
dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi
yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi,
1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman
81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman,
1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman
91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan
pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya
dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad,
dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4
bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan
ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan
pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).”
(Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup
itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram
pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan
demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang
diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan,
seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah
ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998)
dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih
(kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh)
hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama
dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa
Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ,
Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,
halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi
Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram
bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat
puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia
membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya,
kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada
Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau
perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari
Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan
penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah
melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah
suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai
manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan
tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin,
bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila
kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran
kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang
mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak
laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor
onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah
janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan
satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR.
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum,
1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan
bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada
dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai
pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi
janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus)
yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh
seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya,
sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan.
Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan
mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan
sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang
laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak
perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil.
Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!”
[HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik
pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter
yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan
mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini,
dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
(Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini
termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan
umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!”
[HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha
dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu
hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim,
1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan
menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam
hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan
kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika
tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi
bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan
sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada
kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan
sebenarnya tidakhanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel
sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu
pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah)
menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al
Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme
hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya
kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi,
perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam
sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah
terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur
dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada
setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang
mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan
sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada
pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah).
Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan
sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel
sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu
diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah
haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah
terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur
(sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan
kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur
dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan
hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ
بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ (
Q.S. Al Israa’: 33 )
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di
luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai
batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam
kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan
kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda
terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan
sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar,
karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang
tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak
sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan
dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi
setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di
Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal
Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang
menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih
banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah
negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun
akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan
perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran
agama.
Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu
dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi
mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi
agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga
ditemukan di dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh
manusia.
2.3. Pandangan Islam Terhadap Nyawa,
Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum
Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam
tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia
adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah
ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota
tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara
menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah
swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat
manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu
nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama
artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs.
Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang
membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya
karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu
juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs
al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap
janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman
Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS
al Hajj : 5)
Kelima : Larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ
بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ (
Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak
didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk
membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ
خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di
dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya
adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ
فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ
وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ
أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari kamu
dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah
genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap
empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah
mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat
perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang
celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
2.4. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh
seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan
berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang
non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan-alasan
dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering
dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar
nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang
menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka
tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat
merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
2.5. Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di
Indonesia tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah
ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku
“Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku
aborsi adalah:
1. Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
1. Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia Jumlah %
Dibawah 15 tahun 14.200 0.9%
15-17 tahun 154.500 9.9%
18-19 tahun 224.000 14.4%
20-24 tahun 527.700 33.9%
25-29 tahun 334.900 21.5%
30-34 tahun 188.500 12.1%
35-39 tahun 90.400 5.8%
40 tahun keatas 23.800 1.5%
2. Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan
diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita
muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh
anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi: Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi: Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin Kasus Aborsi
13-15 minggu 90.000 kasus
16-20 minggu 60.000 kasus
21-26 minggu 15.000 kasus
Setelah 26 minggu 600 kasus
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sudah jelas disebutkan dalam undang-undang
Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :
Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang
ditahan oleh rahimnya .harus diperiksa ,dihukum dan ditembak
pada tiang pancang , dan tidak boleh dikubur .
Maka Abosri sangat tidak dibenarkan dalam hokum
islam, begitu pula dengan hokum Negara, bng melakukan aborsi bila tetap
melakukan praktek aborsi maka yang melakukan aborsi serta dokter yang membantu
akan mendapatkan sangsi tindak pidana serta perdata.
B. Saran
Pengaplikasian Agama Islam dalam bidang social,
budaya,ekonomi dan pendidikan sangat penting dan sebaiknya di pahami dan di
mengerti dengan baik. Apa lagi mengenai masalah yang mugkin sudah biasa
dikalangan remaja saat ini yaitu aborsi/abortus. Sebaiknya orang tua lebih
memberikan pendidikan khusus kepada anak mengenai pergaulan remaja , serta
membimbing anak dalam pergaulan agar bisa menjaga jarak, sehingga dapat
memudahkan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat pula menambah wawasan
kita dalam beragama.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam-islam/.2008:Jakarta. puskfi
(pusat kajian ilmu fiqih dan kajian ilmu islam)
Ebrahim, adbul fadl mohsin. Cetakan 1 Ramadhan
1417/febuari 1988. Aborsi Kontrasepsi Dan Mengatasi Kemandulan. A.S.
noordeen: Kuala lumpur,Malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar