Kamis, 08 November 2012

MAKALAH HUKUM ABORTUS DALAM ISLAM

MAKALAH AGAMA ISLAM
HUKUM ABORTUS DALAM ISLAM


Disusun oleh:
Kelompok 2 Tingkat IA
Anggota :
Mitsalina Durrah J
Paradita Mulya R
Ratu F
Sari Dwi Agustini
Yurma Nitya F

AKADEMI KEBIDANAN ‘AISYIYAH BANTEN
2012-2013
Jl. Raya Cilegon KM. 8 Pejaten, Kramatwatu, Serang – Banten
Telp. (0254) 233309 Fax. (0254) 233123
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan pada Allah SWT,
Karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah Agama ini. Dengan kami harapkan kiranya makalah yang telah kami susun dapat bermanfaat bagi para pembaca atau pihak lain yang membutuhkan informasi dalam makalah ini.
Dalam makalah ini terdapat banyak sekali informasi mengenai nilai-nilai yang berkaitan dan menjadi dasar dalam Kesehatan dan Keperawatan.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kata sempurna,untuk itu kami berbesar hati untuk menerima segala kritik dan saran dari berbagai pihak.
Kami juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami mohon maaf atas kekurangan serta kejanggalan baik isi maupun dalam teknik penyusunannya.

Cilegon, 4 Oktober 2012 


Anggota kelompok








BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang
Sejak awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topic yang sangat kontrovensional , tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah . Sebenarnya , selama berabad-abad , telah ada kelompok masyarakat yang membolehkanya dan kelompok masyarakat yang membolehkannya dan kelompok masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi , sementara itu , undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :
“Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya .harusdiperiksa ,dihukum dan ditembak pada tiang pancang , dan tidak boleh dikubur” .
Dari hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang hamil akibat free sex haruslah ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah ‘menjamin’ menjamurnya free sex.
Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sexmengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara, akan timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan Islam?



1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu Aborsi?
2. Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?
3. Jenis jenis aborsi/abortus ?
4. Apa saja alasan orang-orang melakukan aborsi?
5. Siapa saja orang-orang pelaku aborsi?
1.3. Tujuan
Agar masyarakat bisa memahami bahaya aborsi, baik secara hokum dan syariah. Serta memberikan pembelajaran dan info kepada pembaca dan penulis.
















BAB II
PEMBAHASAN

A. Isi Pembahasan
2.1. Pengertian Aborsi/Abortus
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat kelainan fisik wanita atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia . hal ini bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta pertolonganannya untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui proses penyedotan atau dengan melebarkan
Setiap aborsi spontab yang terjadi karena faktor-faktor biomedis internal disebut sebagai keguguran . yang demikian ini tidak menjadi kontrovensi.
Karena itu, dari definisi di atas , harus dipahami bahwa aborsi, sebenarnya,adalah setiap tindakan yang diambil dengan tujuan meniadakan janin dari rahim wanita sebelum akhir masa alamiah kehamilan.
Kesucian kehidupan.
Islam,seperti agama lain,menjunjung tinggi kesucian kehidupan.Terdapat sejumlah ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi terhadap ini.sebagai contoh ,
A. “Dan sesungguhnya kami telah memuliakan umat manusia” (QS 17:70)
B. “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hokum qishah,atau bukan karena membuat kerusuhan di muka bumi , maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya .
Dan juga , terdapat ayat-ayat lain yang secara empati mengingatkan manusia agar tidak melakukan pembunuhan:
C.”Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang dilarang Allah kecuali dengan alas an yang benar” (QS 17:33).
D.”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat . kamilah yang member rezeki kepada mereka dan kepadamu juga .


Dan AL-Quran mengingatkan :
E . “Dan bila perkara anak perempuan yang dikubur hidup-hidup sudah diperiksa karena dosa apa dia dibunuh” (QS.818) .
Lebih jauh lagi Al-quran menyesalkan bunuh diri :
F.”Janganlah kamu membunuh dirimu,sesunguhnya Allah Maha pengasih kepadamu” (QS 4:29)
Kini marilah kita menganalisis implikasi ayat-ayat yang disebutkan di atas.Ayat (b) dan (c)secara ekspilit menyatakan bahwa kehidupan manusia itu suci sehinga tidak dapatdiakhiri kecuali bila dilkukan untuk suatu sebab , seperti dalam eksekusi hukuman mati atau dalam perang , atau dalam pem belaan diri dibenarkan .
Kini , hrus diperhatikan bahwa meskipun semua ayat yang disebutkan diatas memang mempunyai hubungan langsung dengan kesucian kehidupan umat manusia sebagai satu kesatuan, tidak satu pun yang berhubungan langsung dengan maslah aborsi .Walaupun begitu, tidaklah mustahil untuk menyangkal bahwa Al-Quran dan hadis memandang kehidupan dalam bentuk apa pun haruslah dipelihara dan tidak boleh dihancurkan kecuali untuk suatu sebab atau alasan yang benar .
Janganlah melakukan penyelewengan atau kecurangan ,juga kesalhan karena ketidkpatuhan (kepada komandan) dan pemotongan (anggota bdan seseorang ). Janganlah membunuh orang-orang tua , wanita , atau anak-anak.
Kaum muslim memahami larangan ini berlaku pada semua bentuk kehidupan .Islam melarang mengakhiri kehidupan kecuali untuk alasan yang benar .
Sanksi bagi diakhirinya kehidupan
Islam mengatakan bahwa allah adalah satu-satunya penguasa dan pembuat Hukum dan bahwa Al-Quran adalah undang-undang yang digunakan untuk mengatur kehidupan kaum Muslim . pada saat yang sama,islam mengatakan bahwa Nabi Muhamad dianugerahi kekuasaan legislatif oleh Allah sendiri.
“kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia, apa yang telah diturunkan kepada mereka , semoga mereka dapat memikirkan” (QS 16:44).
Dan juga, Al-Quran mengatakan
“Mana saja yang diberikan Rasul kepada kalian ambillah,sebaliknya mana dilarangnya , tinggalkanlah” (QS 59:7).
Menafsirkan ayat ini, Dr .Muhamad Mustafa Azami,professor ilmu hadis , universitas Riyadh , mengatakan :
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menyatakan wewenang nabi dan menegaskan fakta bahwa seluruh kehidupan manusia dan masyarakat islam dan juga Negara-negara islam.
Kejahatan kriminal, Al-Quran mengatakan :
“adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat kebenaran terhadap allah dan rasulnya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah :dihukum mati ,atau disalib , atau dipotong ditangan dan kakinya secara bersilang , atau diasingkan dari masyarakatnya .
Dr.Ahmad fathi bahnasi menjelaskan cara-cara bagaimana hukuman yang ditetapkan dalam ayat di atas dilaksanakan bagi pelaku kejahatan . Dia mengatakan bahwa jika pelaku kejahatan melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian uang barang-barang, maka pelaku kejahatan ini harus dihukum mati dan kemudian disalib.
Perzinahan
Ayat Al-quran yang membicarakan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seksual secara bebas adalah sebagai berikut :
“wanita dan pria yang berzina,daerah masing-masing seratus kali”. (QS 24:2).
Diceritakan bahwa nabi muhamad menjelaskan ayat di atas dengan kalimat berikut :
“ambilah dariku . sesungguhnya allah telah mencatatkan satu jalan bagi mereka.
Pengertian (medis) Aborsi
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :

Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
2.2. Pembagian Abortus
I. Abortus spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran, miscarriage) : merupakan 20 % dari semua abortus ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Abortus imminens (keguguran mengancam), Abortus ini baru mengancam dan masih ada harapan untuk mempertahankannya.2Hasil konsepsi masih dalam uterus/rahim, dan tidak ada dilatasi serviks (pelebaran leher rahim).
b.      Abortus incipiens (keguguran berlangsung), abortus ini sudah berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi. Perdarahan disertai adanya dilatasi serviksuteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
c.       Abortus incompletes (keguguran tidak lengkap), keluarnya sebagian hasil konsepsi dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d.       Abortus completus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
e.       Missed Abortion (keguguran tertunda), keadaan di mana janin telah meninggal sebelum minggu ke-22, tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin meninggal.2
f.       Abortus habitualis (keguguran berulang-ulang), abortus yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3x berturut-turut.2
II. Abortus provocatus (disengaja, digugurkan) : 80 % dari semua abortus.
a.       Abortus provocatus artificialis atau abortus therapeuticus ialah pengguguran kehamilan, biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan/membawa maut bagi ibu misalnya ibu memiliki penyakit jantung (rheuma), hipertensi essentialis, karcinoma serviks.2
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya: 
1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakitkandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agamahukum,psikologi).
3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5. Prosedur tidak dirahasiakan.
6. Dokumen medik harus lengkap.
b.      Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan yang sah dan dilarang oleh hukum.2 Abortus provocatus disebut juga Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: 3
(1) Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
(2) Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
(3) Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untukspontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lainMuhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar(w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima
Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidakhanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama.
Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh manusia.
2.3. Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )

Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
2.4. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.

2.5. Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1. Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun. 

Usia                                         Jumlah             %
Dibawah 15 tahun                   14.200             0.9%
15-17 tahun                             154.500           9.9%
18-19 tahun                             224.000           14.4%
20-24 tahun                             527.700           33.9%
25-29 tahun                             334.900           21.5%
30-34 tahun                             188.500           12.1%
35-39 tahun                             90.400             5.8%
40 tahun keatas                       23.800             1.5%

2. Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi: Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.

Usia Janin                                Kasus Aborsi
13-15 minggu                          90.000 kasus
16-20 minggu                          60.000 kasus
21-26 minggu                          15.000 kasus
Setelah 26 minggu                  600 kasus











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sudah jelas disebutkan dalam undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :
Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya .harus diperiksa ,dihukum dan ditembak pada tiang pancang , dan tidak boleh dikubur .
Maka Abosri sangat tidak dibenarkan dalam hokum islam, begitu pula dengan hokum Negara, bng melakukan aborsi bila tetap melakukan praktek aborsi maka yang melakukan aborsi serta dokter yang membantu akan mendapatkan sangsi tindak pidana serta perdata.

B. Saran
Pengaplikasian Agama Islam dalam bidang social, budaya,ekonomi dan pendidikan sangat penting dan sebaiknya di pahami dan di mengerti dengan baik. Apa lagi mengenai masalah yang mugkin sudah biasa dikalangan remaja saat ini yaitu aborsi/abortus. Sebaiknya orang tua lebih memberikan pendidikan khusus kepada anak mengenai pergaulan remaja , serta membimbing anak dalam pergaulan agar bisa menjaga jarak, sehingga dapat memudahkan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat pula menambah wawasan kita dalam beragama.









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam-islam/.2008:Jakarta. puskfi (pusat kajian ilmu fiqih dan kajian ilmu islam)
Ebrahim, adbul fadl mohsin. Cetakan 1 Ramadhan 1417/febuari 1988. Aborsi Kontrasepsi Dan Mengatasi Kemandulan. A.S. noordeen: Kuala lumpur,Malaysia

Tidak ada komentar: